Diduga Tetap Membandel Persatuan Mahasiswa Seluruh Gayo Lues (PMSG) Layangkan Surat Permohonan Penindakan Terhadap PT PMI dan PT HAI

REDAKSI HUNTER NEWS

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 09:35 WIB

5090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (21/11/2025)|- Diduga tetap membandel dan melawan aturan yang berlaku akhirnya PMSG kembali menyurati pihak-pihak terkait agar segera melakukan penindakan adapun isinya sebagai berikut:

 

Kami dari Persatuan Mahasiswa Seluruh Gayo (PMSG) dengan ini menyampaikan laporan resmi terkait adanya dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh dua perusahaan, yaitu PT PMI dan PT HAI, dalam aktivitas pengumpulan, pengolahan, dan penjualan getah pinus di wilayah Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Adapun dugaan pelanggaran yang kami temukan adalah sebagai berikut:

 

A. PT. PMI

 

Diduga telah melakukan pelanggaran:

 

1. Membeli bahan mentah getah pinus tanpa dokumen SKSHHBK yang merupakan syarat legalitas angkutan hasil hutan bukan kayu.

 

2. Melakukan kegiatan pengolahan getah pinus meskipun Pemerintah Aceh telah

 

memasang plang larangan beroperasi, karena perusahaan tersebut belum melengkapi seluruh perizinan dan tidak memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). 3. Melakukan penjualan produk Gondo Rukem dan Terpentin meskipun status operasional perusahaan masih dalam kondisi dilarang.

 

B. PT. HAI

 

Diduga telah melakukan pelanggaran:

 

1. Membeli bahan baku getah pinus secara ilegal tanpa dokumen sah.

 

2. Mengolah getah pinus menjadi Gondo Rukem dan Terpentin tanpa izin yang lengkap dan belum memenuhi seluruh ketentuan hukum.

 

3. Menjual hasil produksi Gondo Rukem dan Terpentin secara ilegal.

 

4. Tidak mematuhi larangan Gubernur Aceh untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional sebelum perizinan dipenuhi dan IPAL dibangun.

 

Berdasarkan temuan dan laporan yang kami himpun dari lapangan, kami memohon agar pemerintah Aceh dan pihak berwenang melakukan:

 

1. Penindakan nyata dan tegas sesuai ketentuan hukum terhadap PT PMI dan PT HAI. 2. Penghentian seluruh kegiatan operasional kedua perusahaan sampai semua kewajiban perizinan dan standar lingkungan dipenuhi.

 

3. Penegakan hukum terpadu dengan melibatkan DLHK, DPMPTSP, BPHL Wilayah I, dan Kepolisian Daerah Aceh.

 

4. Pemeriksaan menyeluruh terhadap rantai pasokan dan aktivitas distribusi hasil hutan bukan kayu di wilayah terkait.

 

Demikian laporan ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Pemerintah Aceh dapat segera mengambil tindakan yang terukur, mengingat dampak lingkungan, ekonomi, dan sosial yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak Gubernur, kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat kami, Persatuan Mahasiswa Seluruh Gayo (PMSG)

 

(Sabaruddin Russel) Jabatan: Koordinator Aksi

 

Dan surat tersebut ditembuskan kepada :

1. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh

2. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh

3. Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPHL) Wilayah I Aceh.

4. Kepala Kepolisian Daerah Aceh (Kapolda Aceh).(Rel)

Berita Terkait

Latihan Bersama Polres Aceh Tenggara dan Perbakin, Tingkatkan Profesionalisme dan Kemahiran Menembak Personel
Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim
Kronologi Lahan Diabaikan, Rabusin Sebut Keluarganya Mengelola Sejak 1978 Tanpa Dipertimbangkan
Alat Bukti Lemah, Rabusin Desak Hakim Tidak Korbankan Keadilan Demi Kepentingan Tertentu
Digerebek Saat Santai Di Rumah, 3 Pria Tak Berkutik – Satresnarkoba Polres Agara Temukan Ganja Belasan Kilo
Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang
Dua Petani di Aceh Tenggara Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Sempat Buang Barang Bukti Saat Digerebek
Jumat Berkah Penuh Makna, Polres Aceh Tenggara Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Korban Banjir Ketambe

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 21:55 WIB

Alat Bukti Lemah, Rabusin Desak Hakim Tidak Korbankan Keadilan Demi Kepentingan Tertentu

Rabu, 1 April 2026 - 18:40 WIB

Dugaan Penganiayaan dan Penguasaan Barang Tanpa Hak di Proyek Batalion Akan Dilaporkan, Aparat Diminta Segera Tindak Tegas

Senin, 16 Maret 2026 - 23:49 WIB

Kapolres Gayo Lues Dorong Media Berperan Aktif Edukasi Publik Lewat Dialog di Buka Puasa Bersama

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:48 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Melaksanakan Kegiatan Pekat di Bulan Suci Ramadhan

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:04 WIB

Kapolres Gayo Lues Terima Penghargaan Kapolda Aceh atas Keberhasilan Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Senin, 23 Februari 2026 - 20:30 WIB

Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030

Kamis, 19 Februari 2026 - 00:32 WIB

Kapolres Gayo Lues Bagikan Daging Meugang kepada Insan Pers Sambut Ramadhan 1447 H

Senin, 16 Februari 2026 - 16:48 WIB

Kapolres Gayo Lues Serahkan Piagam Penghargaan kepada Ratusan Personel Atas Tugas Kemanusiaan di Tengah Bencana

Berita Terbaru

error: Content is protected !!