Banda Aceh,24 Nopember 2025|-Gubernur Aceh Tertanggal 22 Oktober 2025 dengan nomor surat sebagai berikut 600.4/15412 :Segera Lampiran : 1 (satu) eks Hal : Surat peringatan hasil pengawasan ketaatan pelaksanaan sanksi penghentian operasional kegiatan industri PT. Hopson Aceh Industri.
Yang disampaikan kepada Pimpinan PT. Hopson Aceh Industri di Tempat
1. Sehubungan dengan verifikasi lapangan menindaklanjuti surat kami Nomor 500.4/4734 tanggal 25 April 2025 tentang Penghentian Operasional Kegiatan Industri PT. Hopson Aceh Industri yang menunjukkan ketidaktaatan dan pelanggaran terhadap Peraturan Lingkungan Hidup, kami sampaikan sebagai berikut:
a. Pabrik masih beroperasi, tidak memiliki Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu (menurut informasi perusahaan sedang melakukan pengurusan perizinan berusaha di Kementerian Lingkungan Hidup dengan mengubah kapasitas produksi dan penggunaan dokumen UKL-UPL yang tidak sesuai ketentuan).
b. Belum membuat dokumen lingkungan baru sesuai kewenangan yang berlaku. Dokumen Lingkungan UKL-UPL yang dimiliki didasari surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues Nomor 660/1053/2023 tanggal 6 November 2023 tentang Rekomendasi Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) PT. Hopson Aceh Industri tidak memenuhi syarat/tidak sesuai kewenangan (diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues, kapasitas produksi 4.500 ton/tahun). Kondisi eksisting sesuai informasi perusahaan kapasitas produksi menjadi 3.000 ton/tahun.
c. Tidak memiliki PERTEK emisi, PERTEK IPAL, SLO emisi, SLO IPAL, RINTEK limbah B3, tidak membuat dan tidak melaporkan Rencana Kerja Operasional Pengolahan Hasil Hutan (RKOPHH) tahun 2024 dan 2025.
d. Sudah menghasilkan produk gondorukem dan terpentin serta melakukan distribusi produk hasil olahan.
e. Tidak melaporkan perbaikan tindak lanjut surat Gubernur Aceh Nomor 500.4/4734 tanggal 25 April 2025 tentang Penghentian Operasional Kegiatan Industri PT. Hopson Aceh Industri.
f. Dokumen Lingkungan yang dimiliki belum dilaksanakan kewajiban Pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengelolaan Limbah B3, Pengelolaan B3 dan Pengelolaan limbah padatan/sampah domestik serta lainnya.
g. Tidak melakukan pembuangan air limbah ke media lingkungan, penghentian operasional IPAL, penghentian operasi sumber emisi udara, penghentian pembakaran sampah padatan dari bahan baku getah pinus, penghentian pembelian bahan baku getah pinus dan penghentian penjualan produk hasil pengolahan getah.
h. Tidak memiliki izin pemanfaatan air permukaan.
i. Tidak melengkapi persyaratan dasar perizinan berusaha berupa Persetujuan Lingkungan dan PKKPR, hanya memiliki PBG sesuai SK-PBG-111303-13052023-01 Juli 2023.
j. Tidak melaporkan realisasi investasi terhadap kegiatan konstruksi pembangunan pabrik dan lainnya yang telah mencapai 90%.
k. Tidak melaksanakan pelatihan tenaga kerja.
2. Berkenaan hal tersebut di atas, apabila Saudara tidak melaksanakan penghentian operasional, maka akan dilakukan proses pemberatan sanksi dan penegakan hukum pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Saudara wajib menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban surat Gubernur Aceh Nomor 500.4/4734 tanggal 25 April 2025 tentang Penghentian Operasional Kegiatan Industri
PT. Hopson Aceh Industri secara resmi kepada Gubernur Aceh dan tembusannya kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya surat ini.
4. Demikian kami sampaikan dan terima kasih.
Dan PT Pinus Makmur Indonesia Juga mendapatkan Surat yang sama ,dan anehnya PT PMI diduga didalam Poin
g. Melakukan aktifitas penerimaan/pembelian bahan baku getah pinus mulai tanggal 25 Agustus 2025 s.d. 1 September 2025 sebanyak 84,83 ton dengan jumlah dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Bukan Kayu (SKSHBK) 16 dokumen melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) online Kementerian Kehutanan RI;
h. Belum melaksanakan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk seluruh kegiatan utama usaha;
i. Belum melaporkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Tembusan:
1. Menteri Kehutanan Republik Indonesia;
2. Bupati Gayo Lues;
3. Kepala Kepolisian Daerah Aceh;
4. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh;
5. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh;
6. Kepala Kepolisian Resor Gayo Lues.





















