Ketua Umum JARNAS Anti TPPO Mendorong Adanya Revisi Sistem Regulasi UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO

HUNTER NEWS

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:09 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Jaringan Nasional (Jarnas) Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menyatakan telah menangani sekitar 300 kasus selama tahun 2025 dari berbagai daerah di Indonesia.

Melalui keterangannya, Jum’at (27/2), Ketua Umum Jarnas Anti TPPO, Rahayu Saraswati menyampaikan bahwa, isu perdagangan orang adalah isu yang sangat penting untuk diberantas karena kondisinya dewasa ini sudah sangat kritis. Menurut dia, perlu ada sikap konkret dari Pemerintah dan para pihak pemangku kepentingan dalam melawan perdagangan orang.

“Perlu adanya sikap yang jelas dari Pemerintah dan pemangku kepentingan dalam melawan untuk komitmen melawan perdagangan orang karena tentunya korban di sini bisa beragam dengan rentang usia yang sangat luar biasa,” kata Rahayu di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan, Korban TPPO yang didampingi Komunitas Jarnas Anti-Perdagangan Orang, sepanjang 2025 didominasi oleh perempuan. Dari 538 korban yang didampingi Jarnas, sebanyak 69,7% merupakan perempuan. Selain itu, sebanyak 21,56% korban masih berusia di bawah 21 tahun.

Saras menyatakan, hal itu menunjukkan TPPO tidak memandang usia korban.

Berdasarkan catatan Jarnas, rentang usia saat korban direkrut didominasi berusia 24-28 tahun, yakni sebanyak 52,5%. Namun, terdapat 17% korban yang masih berusia 13-17 tahun, dan 12,1% berusia 18-23 tahun.

“Bahkan usia semuda 13 tahun pun juga bisa menjadi korban. Dan kami tahu ada kasus-kasus di tahun-tahun sebelumnya yang sebenarnya bisa semuda 4 tahun, bisa semuda 7 tahun yang menjadi korban dari perdagangan orang, itu termasuk eksploitasi seksual,” katanya.

Dia mengatakan bahwa, pola dan modus TPPO saat ini terus berubah dan masih ada eksploitasi seksual, penyekapan, hingga perbudakan modern termasuk modus saat ini digital lintas negara dengan maraknya WNI Bermasalah yang terjebak dalam kasus scam dan judi online akibat iming-iming lowongan kerja sebagai operator computer di Kamboja dan Myanmar namun kenyataannya fiktif mendapatkan eksploitasi kerja hingga kekerasan phisik, beberapa ratus orang yang saat ini telah dipulangkan dalam beberapa gelombang melalui Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta.

Menurut dia, Jarnas Anti TPPO pun bakal terus konsern menggali modus-modus perdagangan orang lainya.

Untuk itu, dia mengatakan, Jarnas Anti TPPO akan mendorong adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Hal ini mengingat UU tersebut sudah berusia 19 tahun dan saat ini banyak perubahan yang terjadi, dia pun bekerja sama dengan Kementerian Lintas Sektor demi memberantas TPPO.

“Ini semuanya merupakan upaya agar kita terus bisa menyatukan pandangan dan bisa sepakat untuk Undang-Undang TPPO yang akan kami ajukan sebagai bahan revisi di DPR nanti,” katanya. (Red).

Berita Terkait

Samsuri, S.Pd.I, M.A Tegaskan Visi Indonesia Adil dan Makmur dalam Pencalonannya sebagai Calon Presiden RI 2029
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta: Usulan BNN Larang Vape di RUU Narkotika Sudah Tepat
Refleksi Satu Tahun Bupati Labusel, HIMLAB Raya Jakarta Soroti Capaian dan Harapan Pembangunan
Skandal Dugaan Pemerasan: Evert Nunuhitu dan Musa Agung Gunakan LSM Fiktif untuk Mengintimidasi Perusahaan
Ketum AKPERSI Nilai Menkomdig Gagal Berantas Judi Online, Reshuffle Diminta Presiden Prabowo
Usaha Tidak Mengkhianati Hasil, Bapas Palangka Raya Resmi Sabet Predikat WBK dari Kemenpan RB
DPP LPPI: Kecelakaan Mobil Operasional MBG di Depok Adalah Tantangan di Tengah Ikhtiar Meningkatkan Gizi Anak Bangsa
Diduga Dibantu Oknum Polisi Polsek Pancur Batu, Maling Yang Diamankan Lapor Balik Korban, Mabes Polri Jadi Sasaran Demo !

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 22:27 WIB

Kronologi Lahan Diabaikan, Rabusin Sebut Keluarganya Mengelola Sejak 1978 Tanpa Dipertimbangkan

Selasa, 7 April 2026 - 21:55 WIB

Alat Bukti Lemah, Rabusin Desak Hakim Tidak Korbankan Keadilan Demi Kepentingan Tertentu

Rabu, 1 April 2026 - 18:40 WIB

Dugaan Penganiayaan dan Penguasaan Barang Tanpa Hak di Proyek Batalion Akan Dilaporkan, Aparat Diminta Segera Tindak Tegas

Senin, 16 Maret 2026 - 23:49 WIB

Kapolres Gayo Lues Dorong Media Berperan Aktif Edukasi Publik Lewat Dialog di Buka Puasa Bersama

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:48 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Melaksanakan Kegiatan Pekat di Bulan Suci Ramadhan

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:04 WIB

Kapolres Gayo Lues Terima Penghargaan Kapolda Aceh atas Keberhasilan Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Senin, 23 Februari 2026 - 20:30 WIB

Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030

Kamis, 19 Februari 2026 - 00:32 WIB

Kapolres Gayo Lues Bagikan Daging Meugang kepada Insan Pers Sambut Ramadhan 1447 H

Berita Terbaru

error: Content is protected !!