Teror Terhadap Aktivitas HAM, Wujud Nyata Mati Suri nya Demokrasi

HUNTER NEWS

- Redaksi

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:08 WIB

5099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Poros Mahasiswa Bandung menggelar Diskusi terkait kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus, Pada Hari Rabu, 18 Maret 2026, Dimulai Pkl. 17.30 s.d 19.00 wib, Bertempat di Critoe Caffe Jl. Gandapura No.33 Kota Bandung.

Poros Mahasiswa Bandung, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang terus terjadi di Indonesia, termasuk insiden penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus serta praktik penahanan kawan-kawan mahasiswa dan
aktivis lainnya dalam beberapa waktu terakhir.

Ilyas Ali Husni Sebagai Aktivitas Mahasiswa mengatakan, Berdasarkan berbagai laporan, Andrie Yunus mengalami penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, sepulang dari kegiatan diskusi publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar serius hingga sekitar 24 persen
dan harus menjalani perawatan intensif,” ujarnya.

Hingga saat ini, pelaku berhasil ditangkap, namun di kondisi ini menandakan lemahnya perlindungan negara terhadap pembela HAM serta lambannya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan.

Menurutnya, Peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa, melainkan sebagai bentuk teror dan intimidasi terhadap kebebasan sipil, khususnya bagi aktivis yang konsisten menyuarakan kritik terhadap kekuasaan.

Melihat situasi tersebut, Poros Mahasiswa Bandung menegaskan:

1. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus secara transparan, independen, dan tanpa intervensi.

2. Menuntut negara untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna menjamin objektivitas dan akuntabilitas penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM, serta Mengungkap Aktor Intelektual kejadian tersebut.

3. Menuntut negara untuk menjamin perlindungan terhadap aktivis, jurnalis, dan seluruh warga negara dalam menjalankan kebebasan berekspresi.

4. Menuntut pemerintah untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hak asasi manusia, bukan hanya melalui pernyataan, tetapi melalui tindakan konkret.

Redaksi.

Berita Terkait

Poros Mahasiswa Bandung Bergerak Gelar Unras Sikapi MBG dan KMP serta Berbagai Permasalahan
Cegah Anarkis Saat Hari HAM, Ketua Viking Campus Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Jabar
Kios yang Tak Bisa Dikuasai, Sertifikat yang Tak Kunjung Kembali – Ironi di Tengah Pasar Caringin

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Informasi Warga Ditindaklanjuti, Sabu 0,36 Gram Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Zaini Bainullah Bawa Misi Besar, SMA Negeri Perisai Dibidik Kembali Berjaya

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Ganja 4,7 Kg Disembunyikan di Bawah Tempat Tidur, Satresnarkoba Bongkar Peredaran di Ketambe

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Perkuat Perang Melawan Narkoba, Kapolres Aceh Tenggara Tegaskan Satresnarkoba Harus Bergerak Hingga ke Akar Jaringan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Laporan Masyarakat Berujung Penangkapan, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Sinergi Polisi dan Masyarakat Berbuah Hasil, Seorang Penyalahgunaan Sabu Kembali Terungkap

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Perkuat Sinergitas Antar-Instansi, Kapolres Aceh Tenggara Kunjungi Lapas Kelas II B Kutacane

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Presisi

Berita Terbaru