Gayo Lues — Tiga Pabrik pengolahan getah pinus yang berdiri megah di Kabupaten Gayo Lues kini menjadi sorotan publik. Di balik tembok kokoh dan aktivitas produksi yang tampak normal, tersimpan dugaan serius: sebagian pabrik tersebut disebut belum mengantongi izin operasi yang sah dan lengkap.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketuga pabrik itu sudah beroperasi selama beberapa waktu, namun sejumlah dokumen legalitas dinilai belum memenuhi standar sebagaimana diatur dalam peraturan perizinan industri dan lingkungan. Ironisnya, kegiatan mereka tetap berjalan tanpa hambatan.
“Kalau izin belum lengkap tapi sudah beroperasi, itu jelas pelanggaran. Harusnya pemerintah Aceh segera turun tangan untuk menindak tegas,” ujar salah satu Aktivis masyarakat Gayo Lues yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (13/11/2025).
Masyarakat menilai, lemahnya pengawasan dari dinas terkait membuka peluang bagi investor untuk bertindak semaunya. Sementara itu, para pengusaha terkesan tenang karena tak ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah dan aparat hukum.
Pertanyaan besar pun muncul: siapa yang sebenarnya harus disalahkan? Investor yang berani melanggar aturan, atau pemberi izin yang lalai menjalankan tugasnya?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait. Namun sejumlah pihak mendesak agar Pemerintah Aceh melalui dinas kehutanan dan Dinas Perizinan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pengolahan getah pinus khususnya di Gayo Lues.
“Kalau hukum terus diabaikan, ini bisa jadi preseden buruk. Jangan sampai Gayo Lues jadi ladang bagi investor nakal yang hanya mencari untung tanpa mematuhi aturan,” tegas sumber lain dari kalangan pemerhati lingkungan.
Masyarakat berharap pemerintah bertindak cepat. Penegakan hukum bukan sekadar formalitas — ini soal keadilan dan wibawa negara.
Kadis DLHK Prov Aceh A.Hanan yang dicoba konfirmasi Via Whatshap Tidak menjawab tim media ini.
Kemudian konfirmasi Via Whatshap yang dilakukan tim media ini ke pihak Dinas Perizinan Prov Aceh mendapat balasan Agar tim media segera mengirimkan bukti terkait.
Semoga saja Pihak terkait segera melakukan tugas dan Fungsinya sesuai dengan kewenangannya yang selalu berdasarkan aturan yang sah agar setiap peruhasaan perusahaan tersebut bisa melakukan operasional atau tidak sama sekali.(red)





















