Sat Reskrim Polres Simalungun Gelar Koordinasi dengan Kejaksaan dan PPNS, Siapkan Penegak Hukum Hadapi Era Baru KUHAP

HUNTER NEWS

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:54 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Memasuki babak baru penegakan hukum di Indonesia pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun mengambil langkah proaktif dengan menggelar kegiatan koordinasi dan sosialisasi bersama Kejaksaan Negeri Simalungun serta para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai instansi di Kabupaten Simalungun. Kegiatan berlangsung di Aula Satreskrim Polres Simalungun pada Senin, 25 Mei 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Senin, 25 Mei 2026 sekira pukul 13.25 WIB, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan cerminan nyata komitmen Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, khususnya dalam memastikan kesiapan seluruh aparat penegak hukum menghadapi perubahan regulasi yang sangat mendasar.

“Ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Koordinasi lintas institusi seperti ini sangat penting agar seluruh penegak hukum di wilayah Simalungun memiliki pemahaman yang sama dan langkah yang selaras dalam mengimplementasikan undang-undang baru,” ujar AKP Verry Purba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kegiatan koordinasi ini dirancang secara komprehensif, mencakup pembahasan mendalam terhadap dua regulasi sekaligus, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kedua undang-undang ini membawa perubahan signifikan terhadap tata cara penyidikan, penuntutan, hingga proses peradilan pidana di Indonesia.

“Koordinasi ini kami lakukan karena pemahaman yang solid terhadap regulasi baru merupakan fondasi utama penegakan hukum yang profesional. Kami ingin memastikan bahwa seluruh penyidik, baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun PPNS dari berbagai dinas, memiliki pemahaman yang utuh dan benar dalam melaksanakan tugas penyidikan sesuai ketentuan KUHAP yang baru,” ucap AKP Wisnugraha Paramaartha.

Kegiatan dibuka dengan sambutan resmi dari Kasat Reskrim, dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi yang dibawakan secara bersama oleh Kasi Hukum Polres Simalungun, Kompol Binsar Manik, S.H., dan Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Simalungun, Rizki Fajar Bahari, S.H., M.H. Pemaparan mencakup substansi perubahan mendasar dalam mekanisme penyidikan, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, serta hak-hak tersangka yang dipertegas dalam regulasi terbaru.

Peserta koordinasi terdiri dari 16 pihak yang mewakili berbagai instansi strategis, di antaranya PPNS dari Dinas Tenaga Kerja UPTD III yang diwakili Robby W. Sipayung, Radesman Purba, dan Ardilles Silitonga; PPNS Satpol PP Kabupaten atas nama Tony G. Saragih; PPNS Bea Cukai Windianto; PPNS Disperindag Budi Sianipar; PPNS UPT Metrologi Ramlan R. Ambarita; serta perwakilan Dinas Pertanian Junandar Siahaan dan Meri Damanik. Seluruh peserta terlibat aktif dalam sesi diskusi dan koordinasi yang membahas teknis pelaksanaan penyidikan oleh PPNS sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sesi diskusi berlangsung dinamis dan produktif. Para PPNS dari berbagai instansi menyampaikan berbagai pertanyaan dan kondisi lapangan yang mereka hadapi dalam proses penyidikan, sementara pihak kepolisian dan kejaksaan memberikan pencerahan dan panduan teknis yang komprehensif.

AKP Wisnugraha Paramaartha menambahkan bahwa sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan PPNS merupakan pilar penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, terukur, dan berpihak kepada masyarakat.

“Koordinasi seperti ini harus terus kita jaga dan tingkatkan. Ketika kepolisian, kejaksaan, dan PPNS berjalan dalam satu irama yang harmonis, maka proses penegakan hukum akan berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum yang nyata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun,” ungkap AKP Wisnugraha Paramaartha.

Kegiatan koordinasi berjalan aman, lancar, dan kondusif hingga selesai. Langkah Polres Simalungun ini menjadi bukti nyata bahwa profesionalisme penegakan hukum dimulai dari kesiapan, koordinasi, dan kebersamaan seluruh institusi yang berwenang. (*)

Berita Terkait

Dana BOS Pemeliharaan SMPN 2 Katapang Ratusan Juta per Tahun, Sejumlah Fasilitas Sekolah Justru Memprihatinkan
Terungkap! Kapolrestabes Medan Pernah Hubungi Ketua Umum HBB dan Ketua Umum PMS Berjanji Menyelesaikan Kasus Korban Jadi Tersangka Setelah Nangkap Maling ?
Puncak Riau Bhayangkara RUN 19 Juli 2026 Target 10 Ribu Peserta Lawan Karhutla
Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih
AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela
Verzet Menang, Ketua Lpm Rumbai Barat Bebas: Pn Pekanbaru Gugurkan Penuntutan Tipiring
Jaga Warisan Leluhur, Lamr Meranti Ajarkan Sastra Budaya Melayu Ke Siswa Man 2 Rangsang Barat
Dari Sawah Untuk Negeri, Polsek Sabak Auh Dampingi Uptd Pertanian Sukseskan Swasembada Pangan

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Informasi Warga Ditindaklanjuti, Sabu 0,36 Gram Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Zaini Bainullah Bawa Misi Besar, SMA Negeri Perisai Dibidik Kembali Berjaya

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Ganja 4,7 Kg Disembunyikan di Bawah Tempat Tidur, Satresnarkoba Bongkar Peredaran di Ketambe

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Perkuat Perang Melawan Narkoba, Kapolres Aceh Tenggara Tegaskan Satresnarkoba Harus Bergerak Hingga ke Akar Jaringan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Laporan Masyarakat Berujung Penangkapan, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Sinergi Polisi dan Masyarakat Berbuah Hasil, Seorang Penyalahgunaan Sabu Kembali Terungkap

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Perkuat Sinergitas Antar-Instansi, Kapolres Aceh Tenggara Kunjungi Lapas Kelas II B Kutacane

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Presisi

Berita Terbaru